Senin, 19 Desember 2011

SURAT EDARAN PPNI JAWA TENGAH TERKAIT STR

Semarang, 10 Desember 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengurus Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Pimpinan Perguruan Tinggi Keperawatan se Jawa Tengah

Di_
T E M P A T

Lampiran:1 (satu) Exemplar
Perihal:Uji Kompetensi dan Pengurusan STR

Assalamu’alaikum wr wb.
Disampaikan dengan hormat bahwa memperhatikan:
Surat Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jawa Tengah Nomor : 0016/MTKP Jateng/XII/2011, pada tanggal 6 Desember 2011, perihal pada pokok surat;
Hasil keputusan sosialisasi dan rapat koordinasi tentang implementasi Permenkes RI nomor : 1796/Menkes/Per/VII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, antara MTKP Jawa Tengah, Pengurus Propinsi PPNI Jawa Tengah, Pengurus Kabupaten/Kota PPNI Jawa Tengah, Institusi Pendidikan Keperawatan dan Pimpinan Rumah Sakit pada tanggal 9 Desember 2011;
Hasil diskusi antara MTKI, MTKP dan PPNI Jawa Tengah pada Seminar Nasional tentang Implikasi dan Implementasi Permenkes RI Nomor 1796 Tahun 2011 di Poltekkes Kemenkes Semarang di Purwokerto pada tanggal 10 Desember 2011; maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, bahwa:

Perawat baru, lulusan tahun 2011.
Perawat baru lulusan tahun 2011 yang belum mengikuti uji kompetensi atau sudah mengikuti uji kompetensi tetapi belum lulus, sehingga belum memiliki sertifikat kompetensi maka diharuskan mengikuti uji kompetensi.

Soal uji kompetensi akan dikembangkan berdasar kompetensi inti perawatan vokasi dan Ners, melalui metode MCQ.

Uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2011, jam 09.00 WIB. Tempat ujian akan diinformasikan lebih lanjut.

Biaya mengikuti uji kompetensi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Pendaftaran secara kolektif melalui Pengurus PPNI Kabupaten/Kota masing-masing selambat-lambatnya 19 Desember 2011, dengan mengumpulkan persyaratan :

Fotokopi ijazah yang dilegalisir 2 (dua) lembar.
Foto berwarna, dengan layar warna merah.
Map warna merah.
Perawat lama, lulusan sebelum tahun 2011.
Perawat lama, lulusan sebelum tahun 2011 yang belum mengikuti uji kompetensi sehingga belum memiliki sertifikat kompetensi dan SIP, maka akan diproses untuk memperoleh STR.
Proses pengurusan STR dilakukan secara kolektif melalui PPNI Kabupaten/kota untuk diteruskan ke PPNI Propinsi dan MTKP, dengan mengumpulkan persyaratan sebagai berikut :

Foto kopi ijazah yang dilegalisir 2 (dua) lembar.
Foto berwarna, dengan layar warna merah, 4 (empat) lembar.
Foto kopi SIP lama.
Foto kopi KTP.
Map warna merah.

Biaya operasional ditetapkan maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap orang
Seluruh persyaratan diterima oleh Sekretariat PPNI Jawa Tengah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2011.

Perawat lama, lulusan sebelum tahun 2011 yang belum mengikuti uji kompetensi sehingga belum memiliki sertifikat kompetensi maka disarankan mengikuti uji kompetensi. Metode ujian, waktu dan tempat pelaksanaan, biaya dan tata cara pendaftaran sama dengan perawat baru, lulusan tahun 2011. Hal tersebut karena sertifikat kompetensi merupakan persyaratan untuk memperoleh STR.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon :

Pengurus Kabupaten/Kota PPNI seluruh Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat edaran ini sambil menunggu Pedoman atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenkes RI Nomor 1796 Tahun 2011 dari MTKI.

Perguruan Tinggi keperawatan yang belum menyelenggarakan uji kompetensi bagi lulusan tahun 2011 harus melaksanakan uji kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan; Sedangkan bagi sudah, tetapi menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai persyaratan memperoleh STR harus segera menyerahkan/melengkapi foto kopi ijazah yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar. Teknis pelaksanaannya harap berkoordinasi dengan Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Sdr Untung Sujianto, SKp., M.Kes (081213633311)
M. Fatkul Mubin, SKp, M.Kep., Sp.Jiwa (081288439997).
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.

PENGURUS PROVINSI

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI) JAWA TENGAH

Ketua,
Edy Wuryanto, SKp, M.Kep
Tembusan :
Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jawa Tengah.
Pengurus Korwil PPNI Jawa Tengah.
Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer