PERSYARATAN PETUGAS KESEHATAN HAJI TAHUN 2010 / 1430 H
- Warga Negara Indonesia yang beragama Islam baik PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta.
- Berbadan sehat, baik fisik maupun mental (surat keterangan sehat dari puskesmas/rs.pemerintah)
- Berusia maksimal 55 tahun kecuali tenaga strategis (keahlian khusus) yang dibutuhkan.
- Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan
dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji. - Memiliki sertifikat ATLS/ACLS/GELS bagi dokter dan sertifikat BTCLS/BTLS/BCLS/PPGD bagi perawat/perawat bidan
- Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan dokter gigi .
- Diutamakan mempunyai kemampuan dan keterampilan operasional komputer MS Word dan MS Excell bagi petugas Sansur dan Rekam Medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung
- Diutamakan mempunyai kemampuan dan keterampilan operasional komputer (jaringan, MS Word dan MS Excel) bagi petugas Siskohatkes, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung
- Mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik,dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung (Form 1)
- Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat penugasan (Form3)
- Suami istri tidak boleh melamar sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama (Form3 & F.Copy Surat Nikah)
- Surat Izin Suami bagi calon petugas wanita yang menikah dan ditandatangani di atas materai (Form4)
- Bersedia bekerja sesuai jadual yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan (Form5)
http://www.tkhi.depkes.go.id/tkhi/web/index.php?to=registrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar