Minggu, 29 Maret 2009
Bagaimana nasib Praktik Mandiri Keperawatan?
Artikel: Kepada Yth. Semua member PPNI
Kepmenkes 1239/2001 telah mengatur registrasi dan Praktek Keperawatan sejak 8 tahun yang lalu namun hingga kini kebanyakan Perda didaerah kabupaten2 belum begitu merespon. Salah satu faktor penyebab respon yang lambat tersebut adalah lemahnya empowermen comunity dari organisasi profesi untuk memperjuangkan aktualisasi dari dasar hukum yang telah ada dari kementrian tersebut. Terbukti, misal di kab. Gunungkidul +1 tahun yll, dengan kebijakan yang arogan dari pihak kepolisian telah mengharamkan praktik keperawatan, dikabupaten Klaten banyak sejawat profesi kita yang diintimidasi bahkan diperas oleh aparat berkenaan dengan kegiatan praktiknya....
Sehingga issu tentang pemberdayaan implementasi kepmenkes 1239/2001 perlu didukung dengan gerak proaktif dari organisasi profesi khususya PPNI untuk melakukan pendekatan dan loby politik kepada kalangan legislatif dan eksekutif daerah dalam membuat Perda tentang pelayanan kesehatan, bahkan mungkin pembuatan petisi adalah hal yang positif untuk menggugah kalangan stake holder dalam menentukan kebijakan setempat dan nasional.
RUU Praktik Keperawatan yang belum juga banyak dimengerti oleh anggota PPNI juga perlu untuk lebih disosialisasikan agar dikemudian hari UU tersebut tidak menjadi bumerang bagi praktisi keperawatan serta dapat melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan yang diberikan.
Sungguh ironis dengan gerak langkah organisasi profesi bidan, walau Kepmenkes yang mengatur praktek mereka 1 tahun sesudah kepmenkes 1239/2001 tetapi IBI telah lebih dahulu Start-nya dalam mengaktualisasikan kegiatan praktek mandirinya, terbukti telah banyak papan2 nama praktek bidan yang banyak terpampang.
Oleh karena hal tersebut sebagai insan yang peduli dan loyal terhadapa profesinya, saya secara pribadi dan kelembagaan sebagai pengurus PPNI diKlaten, mohon dengan rendah hati tanggapan dari rekan2 member PPNI untuk menindak lanjuti, sukur dimuat sebagai issu utama dalam Musda atau Munas PPNI mendatang.
Terimakasih,
Salam...
Herlambang Sasmita Aji
(Pengurus PPNI Klaten)
Adjie Blog
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
TEORI Hipertensi adalah peningkatan abnormal pada tekanan sistolik 140 mm Hg atau lebih dan tekanan diastolic 120 mmHg (Sharon, L.Ro...
-
TEORI Definisi BBLR adalah bayi baru lahir dengan BB 2500 gram/ lebih rendah (WHO 1961) BBLR adalah bayi baru lahir y...
-
TEORI Pengertian Adalah abortus yang ditandai dengan adanya pembukaan cerviks, keluarnya jaringan sebagian dan sebagian masih tert...
-
TEORI Definisi Luka bakar adalah kerusakan atau kehilangan jaringan yang disebabkan kontak dengan sumber panas seperti a...
-
Dokter tidak selalu bisa menjelaskan mengapa ada orang yang terkena kanker dan yang lainnya tidak. Kendati demikian para ilmuwan telah mem...
-
Kenapa Pajak Konsumsi Bakal Naik Tahun Depan di Jepang 8%. Ini merupakan dampak dari perubahan struktur penduduk di J...
-
Definisi Seksio sesarea Seksio sesarea adalah suatu cara melahirkan janin dengan membuat sayatan pada dinding depan perut atau vagina, atau ...
-
FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KUNJUNGAN BALITA DI POSYANDU XXX FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA RETENSIO PLASENTA PADA IBU ...
-
Nama Generik: Alprazolam Nama Merek: Alganax, Alprazolam OGB Dexa, Alviz, Atarax, Calmlet, Feprax, Frixitas, Soxietas, Xanax XR, Zypraz D...
-
Analisis Faktor-faktor yang Berhubungan Dengan Penggunaan Alat Kontrasepsi Pil KB Pada Akseptor KB di XXX Gambaran Kejadian Anemia dan Konsu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar